KESISWAAN








PEMERINTAH KOTA BATAM
DINAS PENDIDIKAN 
SMA NEGERI 3 BATAM
Jl. Rajawali, Belian Batam Kota, Batam. Telp. 0778 - 761977
PERATURAN KEPALA SEKOLAH
NO :  001   /  SMAN.3 / SIS / 2014
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA 
KEPALA SEKOLAH MENENGAH ATAS NEGERI 3 BATAM 
Menimbang        : Bahwa dalam rangka pendidikan peserta didik sekolah Menengah Atas Negeri 3 Batam untuk me-
                           ngembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada 
                           Tuhan Yang Maha Esa, berahlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, menjadi warga negara 
                           demokratis serta bertanggung jawab, perlu menetapkan peraturan Kepala Sekolah tentang tata tertib
                           peserta didik Sekolah Menengah Atas Negeri 3 Batam.
Mengingat          : 1. Undang-undang no 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional 
                            2. Peraturan pemerintah no 19 Tahun 2005 Tentang Standart Nasional Pendidikan 
                            3. Keputusan mendikbud Nomor : 056 / U / 1984
                            4. Keputusan Mendikbud Nomor : 0489 / U / 1993
Memperhatikan  :  Misi dan Visi SMA Negeri 3 Batam 
Menetapkan       :  KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH TENTANG TATA TERTIB PESERTA DIDIK SEKOLAH 
                            MENENGAH ATAS NEGERI 3 BATAM TAHUN PELAJARAN 2012 / 2013
BAB I
UPACARA
1 Peserta didik wajib mengikuti upacara bendera pada hari Senin dan hari besar negara dengan tertib    
2 Peserta didik wajib mengikuti upacara bendera dengan pakaian seragam  upacara lengkap.
3 Peserta didik wajib mengikuti upacara , senam dan berkumpul atau berbaris di lapangan tepat waktu. 
BAB II
PAKAIAN 
Selama mengikuti proses belajar mengajar peserta didik wajib mengenakan  pakaian :
1 Setiap hari Senin dan Selasa  kemeja putih lengan pendek, khusus yang berjilbab kemeja putih lengan 
panjang dengan jilbab berwarna putih dengan perlengkapan /atribut yang terdiri dari : lokasi, dasi, 
lambang osis , lambang SMA N 3 Batam, dan topi.
2 Setiap hari Rabu berpakaian seragam RSBI sesuai dengan tingkat kelasnya dan dilengkapi dengan atribut 
 seragam tersebut.
3 Setiap hari Kamis mengenakan seragam batik sesuai dengan tingkatannya dilengkapi dengan atributnya
4 Setiap hari Jumat mengenakan seragam melayu sesuai dengan seragam tingkatannya dan bagi siswi
yang muslim wajib mengenakan jilbab / kerudung berwarna putih.
5 Setiap hari Sabtu wajib mengenakan seragam olah raga SMA Negeri 3 Batam tanpa terkecuali.
6 Pakaian yang dipakai tidak diperbolehkan ukuran ketat, transparan dan tidak terlalu pendek.
7 Seragam sekolah wajib dimasukkan dengan rapi,memakai ikat pinggang berwarna hitam dengan kepala
ikat pinggang kecil kecuali baju melayu
8 Tidak di perbolehkan memakai jaket / switter atau jamper di kelas pada saat pelajaran berlangsung








SEPATU DAN KAOS KAKI
1 Siswa wajib memakai sepatu 90% berwarna hitam hari Senin sampai hari Kamis dengan tali berwarna
hitam atau putih
2 Hari Jumat dan Sabtu diperbolehkan memakai sepatu selain berwarna hitam dengan kaos kaki putih,
dan bukan sepatu sandal.
5 Kaos kaki wajib di atas mata kaki.
4 Sepatu tidak diperbolehkan dalam keadaan dirobek , berstiker , dan ada corat-coret 
BAB III
KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR
1 Kegiatan belajar mengajar dimulai pukul 07.15  sampai selesai sesuai dengan jadwal pembelajaran
2 Hari jum'at  pembelajaran lebih cepat sesuai jadwal pembelajaran dan diwajibkan mengikuti kegiatan
budi pekeri sesuai dengan agama masing-masing dan siswa putra yang muslim wajib melaksanakan 
Sholat Jum'at di sekolah.
3 Hari Sabtu jadwal kegiatan dan pembelajaran dimulai pukul 07.15 sampai dengan selesai sesuai dengan 
jadwal pembelajaran.
4 Istirahat hari Senin sampai dengan hari Kamis dilaksanakan 2 kali , hari Jumat dan hari Sabtu 1 kali.
5 Setiap peserta didik wajib mengikuti proses pembelajaran dengan sopan, tertib dan bersungguh-sungguh
6 Selama kegiatan pembelajaran peserta didik tidak diperbolehkan meninggalkan kelas tanpa seizin guru 
yang bersangkutan.
7 Peserta didik yang meninggalkan lingkungan sekolah untuk keperluan mendesak atau kepentingan 
pribadi wajib melaporkan kepada guru jam pembelajaran, wali kelas dan kepala sekolah 
8 Peserta didik dilarang makan  pada saat kegiatan pembelajaran.
9 Pada saat pembelajaran agama Islam, siwa/siswi non muslim dianjurkan belajar di perpustakaan 
PERIZINAN 
1 Siswa yang tidak masuk ke sekolah wajib memberikan keterangan kepada pihak sekolah dan konfirmasi
dengan piket
2 Izin lebih dari 2 hari dalam keadaan sakit wajib menyertakan surat keterangan dari dokter
3 Izin untuk kepentingan pribadi lebih 2 hari, orang tua / wali siswa wajib datang meminta izin kepada pihak 
 sekolah.
KETERLAMBATAN
1 Pukul 07.15 Bel dibunyikan , pintu gerbang sekolah ditutup, siswa yang terlambat 5 menit diproses dan 
 perbolehkan masuk oleh piket  
2 Siswa yang telah diproses diperbolehkan masuk dengan surat keterangan dari piket
3 Siswa yang terlambat lebih dari 5 menit di proses dengan pembinaan dari piket.
4 Pada saat hari  hujan atau terjadi kejadian yang membuat lambat untuk kegiatan pembelajaran akan 
diberikan kebijakan scara insidentil.
5 Peserta didik dilarang masuk dan keluar lingkungan sekolah dengan melompat pagar.
KEBERSIHAN KELAS
1 Peserta didik yang bertugas piket kebersihan kelas wajib menjaga kebersihan kelas selama dan sesudah 
pembelajaran berlangsung.
2 Petugas piket kelas wajib membersihkan kelas setelah kegiatan pembelajaran selesai
3 Setiap kelas wajib menciptakan ruang kelas, baik kelas tetap maupun mooving dalam keadaan bersih.


TANGGUNG JAWAB PENGURUS KELAS 
1 Ketua kelas / sekretaris kelas wajib mengabsen kehadiran teman-temannya sebelum pelajaran dimulai
dan melaporkan kepada piket guru .
2 Apabila 5 Menit setelah bel berjalan Bapak / Ibu guru yang mengajar belum hadir ketua kelas / wakil
ketua kelas wajib mencari guru dan melaporkan ke guru piket.
3 Setiap mulai pelajaran ketua kelas /wakil atau pengurus kelas wajib memulai pelajaran dengan berbaris
,memasuki kelas dengan tertib dan memulai pelajaran dengan doa dilanjutkan  memberi salam kepada 
 Bapak / Ibu pengajar.
4 Setiap pergantian pelajaran pengurus kelas wajib menyiapkan dengan memberi salam.
5 Pengurus kelas wajib menyampaikan informasi kepada wali kelas jika terjadi sesuatu yang membuat
kegiatan belajar mengajar terganggu
KEGIATAN KEAGAMAAN 
1 Peserta didik wajib menjalankan ibadah sesuai dengan agamanya masing-masing.
2 Setiap hari Selasa - Jum'at wajib membaca Kitab Suci Al Quran sesuai dengan jadwal kelas yang bagi
 berdasarkan siswa / siswi muslim.
3 Bagi siswa yang beragama non muslim menyesuaikan dengan agamanya masing-masing.
4 Pada bulan Ramadhan seluruh siswa/siswi muslim wajib mengikuti pesantren Ramadhan dan bagi siswa
 yang beragama lain melakukan kegiatan rohani sesuai dengan agamanya masing-masing.
5 Untuk mengikuti kegiatan-kegiatan keagamaan akan diambil kebijakan oleh pihak sekolah.
BAB IV 
PERGAULAN 
1 Peserta didik  dilarang melakukan hal-hal yang melanggar hukum ( intimidasi, pengancaman, 
minum-minuman keras , membawa narkoba )
2 Peserta didik  dilarang merokok atau membawa perlengkapan merokok ke sekolah maupun di luar 
lingkungan sekolah dengan seragam sekolah
3 Peserta didik  dilarang membawa benda tajam yang tidak berhubungan dengan pembelajaran (KBM)
4 Peserta didik  dilarang bergaul berlebihan di lingkungan sekolah yang tidak sesuai dengan norma
norma susila atau agama
5 Peserta didik wajib melaporkan kepada guru jika terjadi sesuatu yang mengganggu keamanan baik dari
 lingkungan sekolah maupun diluar lingkungan sekolah
6 Peserta didik dilarang menerima tamu tanpa seizin guru/piket
7 Peserta didik dilarang masuk atau keluar sekolah dengan melompat pagar
8 Peserta didik dilarang berkelahi secara perorangan maupun kelompok dilingkungan sekolah dan diluar
lingkungan sekolah
9 Peserta didik dilarang mengambil barang orang lain dan memindahkan fasilitas sekolah tanpa seizin pihak
sekolah
10 Peserta didik  dilarang keras mencemarkan nama baik SMA Negeri 3 Batam,  pendidik dan tenaga
kependidikan
11 Peserta didik dilarang memberikan keterangan palsu/berbohong baik untuk keterangan palsu maupun 
sebagai pembelaan diri dengan pihak sekolah.
12 Peserta didik dilarang mengambil barang orang lain / memindahkan barang milik orang lain tanpa izin
BAB IV
PENAMPILAN DIRI 
1 Rambut untuk putra ukuran 3 diatas, 2 di samping , 1 di belakang 
( tidak dimodel berdiri di atas, tidak menutup telinga, tidak menutup krah )
2 Bagi siswi yang berambut panjang wajib diikat dengan tali rambut
3 Bagi peserta didik putra dilarang memelihara jambang, jenggor dan kumis.
4 Peserta didik dilarang menyambung rambut.


AKSESORIS
1 Kuku tidak boleh panjang dan di cat
2 Peserta didik tidak boleh mengenakan make up, soft lens berwarna dan perhiasan berlebihan 
3 Peserta didik laki-laki tidak boleh mengenakan kalung, anting, gelang dan perhiasan lainnya.
4 Peserta didik dilarang bertato atau lukisan dari ( hena ) pada tubuhnya 
BAB V
INFORMASI DAN KOMUNIKASI 
1 Peserta didik diperbolehkan membawa HP,tetapi tidak berkamera, namun pada jam pelajaran wajib 
dikumpulkan di meja guru yang mengajar.
2 Peserta didik yang membawa barang elektronik selain HP harus berhubungan dengan kegiatan belajar
mengajar. 
3 Peserta didik dilarang membawa gambar , komik , majalah dan VCD/DVD yang mengandung unsur 
pornografi
4 peserta didik mendapat kesempatan penggunaan alat komunikasi dan informasi dengan akses internet
dalam kegiatan belajar mengajar dengan izin guru bidang studi
5 Paserta didik wajib menjaga alat-alat bawaannya,  jika kehilangan bukan tanggung jawab pihak sekolah.
6 Sewaktu-waktu akan diadakan razia penggunaan HP oleh siswa selama di SMA Negeri 3 Batam
BAB VI
SARANA TRANSPORTASI 
1 Peserta didik pengguna sepeda motor wajib mengenakan perlengkapan motor yang standar, 
( helm, spion , dan knalpot ). 
2 Paserta didik yang mengendarai mobil tidak diperbolehkan menggunakan knalpot racing.
3 Semua kendaraan yang dipakai ke sekolah wajib diparkir dengan teratur.
4 Helm  peserta didik disimpan masing-masing dalam keadaan terkunci dan aman
BAB VI 
LINGKUNGAN SEKOLAH 
1 Seluruh peserta didik wajib menjaga kebersihan kelas dan lingkungan sekolah
2 Peserta didik wajib membuang sampah pada tempat sampah yang telah di tetapkan dan disediakan 
3 Peserta didik wajib menjaga barang-barang milik sekolah.
4 Seluruh peserta didik wajib berperan serta menciptakan lingkungan yang bersih, asri dan nyaman sebagai  
wujud serta dalam menciptakan dan memelihara sekolah berwawasan lingkungan 
5 Dalam radius 2 M2 siswa wajib menjaga kebersihan dan kerapian  dirinya dan lingkungan.
BAB VII
HUBUNGAN SOSIAL DAN KEMASYARAKATAN 
1 Setiap pesera didik wajib memberi salam/menyapa kepada kepala sekolah , guru dan tenaga kependidikan
dan sesama peserta didik lainnya. 
2 Setiap peserta didik wajib membina suasana sekolah yang tertib, harmonis, aman, dengan semangat
kekeluargaan 
3 Seluruh peserta didik wajib menjaga nama baik SMA Negeri 3 Batam.
4 Peserta didik wajib ramah kepada tamu-tamu sekolah.
Mengetahui
Kepala SMA N 3 Batam                                                                            Kesiswaan 
Vivi Kusuma Effendi, S. Pd                                                                       Midiyanto, S.Pd
NIP. 19620527 198703 2 011                                                                     NIP. 19760916 200312 1 007

No comments: